Palangka Raya – Terkait kewajiban plasma 20%, Pemerintah provinsi kembali melakukan rapat mediasi antara masyarakat dengan perusahaan besar sawit (PBS) melalui Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng (11/4/23). Dalam penyelesaian masalah ini, Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng selalu berkomitmen agar upaya yang dilakukan tidak mengganggu investasi di Kalimantan Tengah.
“Hari ini Dinas Perkebunan memfasilitasi/ mediasi tuntutan realisasi kebun plasma masyarakat Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan terhadap PT Bisma Dharma Kencana (BDK),” jelas Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri.
Mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, dihadiri oleh unsur forkopimda Kabupaten Katingan dan perwakilan masyarakat Desa Bangkuang.
Mediasi ini menjadi buntut dari surat Kepala Desa Bangkuang kepada Ketua DPRD pada bulan Februari 2023, terkait permohonan realisasi plasma pada PT BDK. Salah satu surat tebusannya juga ditujukan kepada Gubernur Kalteng.
“Maka atas dasar itu Dinas Perkebunan mencoba memfasilitasi/mediasi dengan mengundang masyarakat, unsur forkopimda Kabupaten Katingan, PT BDK, agar permasalahan ini dapat segera selesai. Tujuannya adalah agar investasi di Kalimantan Tetap bisa berjalan aman tanpa ada yang dirugikan,” jelas Rizky.
Namun, agenda perlu dijadwalkan ulang pada tanggal 5 Mei 2023 mendatang. sebab sangat disayangkan karena tidak ada seorang pun perwakilan PT BDK yang dapat berhadir dalam rapat mediasi kali ini.
“Kita harapkan bersama, semoga manajemen atau pimpinan PT BDK bisa hadir dalam pertemuan mediasi kedua nanti,” imbuh Rizky.
Rizky juga mengatakan bahwa pihaknya juga baru mengetahui bahwa ternyata kantor perwakilan PT BDK ternyata tidak ada yang bertempat di kota Palangka Raya, sehingga ini akan menjadi pertimbangan mereka selanjutnya.
Sementara itu, Kepala BUMDes Bankuang, Kosasih DA menerangkan bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah berjalan cukup lama, yaitu 20 tahun, namun sampai sekarang tidak ada solusi yang diberikan. Bahkan CSR dari pihak perusahaan pun justru lebih banyak menjalankan programnya ke desa lain yang ada disekitar, sehingga masyarakat Desa Bangkuang seolah tidak diperhatikan.

“Di sana ada Dusun Bisma, tetapi anehnya desa induknya tidak dikasih plasma, dengan berbagai macam alasan. Kami tidak melarang investor untuk datang ke Kalteng, berinvestasi terhadap sumber daya alam. Tetapi tolong penuhi dulu kewajiban mereka dengan masyarakat,” tegas Kosasih.
Dirinya turut menerangkan bahwa masyarakat juga berharap agar Bupati Katingan bisa aktif memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. sebab, hasil yang didapat nantinya, semua akan diserahkan kepada masyarakat.
Kosasi menegaskan apabila mediasi yang dilakukan tidak membuahkan solusi, maka pihaknya akan ke kementerian.