//Konflik Perusahaan dan Masyarakat: TBBR Mengepung Kantor Bupati Kotim Menuntut Hak Plasma 20%
Konflik Perusahaan dan Masyarakat: TBBR Mengepung Kantor Bupati Kotim Menuntut Hak Plasma 20%

Konflik Perusahaan dan Masyarakat: TBBR Mengepung Kantor Bupati Kotim Menuntut Hak Plasma 20%

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dituntut 1.000 orang lebih dari Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajankg (TBBR) dengan mengepung Kantor Bupati Kotim di Jalan Jendral Sudirman Km.0 pada Kamis, 08 Juni 2023 sejak pukul 09.00 hingga 13.30 WIB.

Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajankg (TBBR) ini melakukan tuntutan kepada PT Sukajadi Sawit Mekar melalui Bupati Kotim untuk melakukan penenakan dan membijaki kepada perusahaan yang tak mengikuti aturan hukum atau Undang-undang berlaku.

Ketua TBBR Provinsi Kalimantan Tengah, Kimang Damai menyebutkan bahwa aksi damai ini dilakukan karena tidak adanya realisasi dari Pemerintah Daerah Kotim untuk hak Plasma 20% diluar HGU.

“Kami sangat kecewa, selama ini sudah banyak kasus-kasus masuk ke Pemda yang tidak ada tanggapan dan kami meminta kebijakan daerah tentang Plasma 20% luar HGu, Kiri-kanan jalan, Kiri-kanan sungai yang juga turut tercemar dan merugikan masyarakat,” ucap Kimang Damai kepada media pada Kamis, 08 Juni 2023.

Dirinya menyebutkan pihaknya telah melakukan hasil rapat kesepakatan mediasi antara TBBR dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur selama 2 jam bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yakni Rihel, Asisten Perekonomian dan Pembangunan yakni Alang Arianto, Kapolres Kotim, Dandim 1015/Sampit dan Ketua TBBR Kab.Kotim.

Dari tinjauan media lokal hasil rapat mediasi ini menunjukkan hasil bahwa akan dilanjutkan pertemuan rapat selanjutnya dengan Bupati Kotawaringin Timur dan Forkopimda serta mengundang Pimpinan Manajemen PBS yang bisa mengambil keputusan di agenda pada Rabu, 14 Juni 2023 pukul 13.30 WIB mendatang.

“Kalau Pemerintah Daerah tidak mewadahi kami, maka dipastikan akan turun pasukan sampai 10 ribu. Tolong perhatikan kami dari Desa Sebabi, Tualan Hulu dan Antang Kalang akibat dari dampak Perusahaan yang tak bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Tuntutan yang akan dilayangkan oleh Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajankg (TBBR) pada Rabu, 14 Juni 2023 mendatang sebagai berikut :

Plasma 20%
Pelanggaran Diluar HGU
Sepadan Sungai dan Sepadan Jalan
Pencemaran Limbah 
Penanaman dalam Kawasan Hutan tanpa izin
Kewajiban CSR
Berladang dengan sistem pembakaran

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rihel menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi bersama kepada Bupati Kotim yang menjamin guna membantu menekan pihak perusahaan yang bermasalah dengan masyarakat dengan rakor yang diagendakan.

“Harapan saya seluruh saudara dapat bersabar. Karena Bupati sedang menjalankan Dinas Luar (DL),” tukasnya.

Ia mengharapkan selama menunggu penjadwalan rapat lanjutan agar masing-masing pihak dapat menjaga kondusifitas daerah setempat yang sesuai dengan peraturan berlaku.