//Perjuangan Masyarakat Adat di Kotim Melawan Pembuang Sampah Sembarangan
Sampah yang berumpuk di dekat jembatan Taman Kota Sampit, di depan plang sanksi adat

Perjuangan Masyarakat Adat di Kotim Melawan Pembuang Sampah Sembarangan

Anggota Komisi III DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menyambut baik hukum adat atau sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan yang berada di Kota Sampit.
Politisi Senior Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, diberlakukannya sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan menunjukkan bahwa masyarakat adat di Kabupaten Kotim sangat menghargai kebersihan.

“Kami dari DPRD Kotim sangat mengapresiasi pemberlakuan hukum adat ini. Lantaran keberadaannya tentu sangat membantu pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah terkait dengan perda kebersihan” kata Dadang H Syamsu pada Rabu, 26 April 2023.

Selain itu, sanksi adat ini juga secara tidak langsung akan memberikan edukasi kepada masyarakat hingga kelapisan terbawah bahwa membuang sampah sembarangan itu tidak baik.

Hal ini menyebabkan banjir dan bau, juga bisa menjadi tempat berkembang biaknya berbagai penyakit.

Dadang berharap, pemberlakuan sanksi adat dapat diimbangi oleh pemerintah daerah dengan mengambil langkah-langkah taktis lainya, seperti memperbanyak sentra-sentra pembuangan sampah di lokasi-lokasi publik,serta meningkatkan kampanye anti membuang sampah di sembarang tempat.

“Intinya jika saya melihat, kesulitan yang dihadapi masyarakat adalah terlalu jauhnya jarak antara rumah mereka dengan lokasi tempat pembuangan sampah,” ujar Dadang.

Disamping itu lanjut Dadang, masalah sampah ini jika dikelola dengan baik juga dapat dijadikan salah satu sumber pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah, yakni dengan memaksimalkan retribusi sampah.

“Pemerintah dapat mengkoordinir layanan berlangganan pengambilan sampah ke rumah-rumah atau komplek perumahan untuk diantarkan ke depo sampah atau TPS. Adapun salah satu poin dalam hukum adat yang diberlakukan tersebut adalah pemberian sanksi sosial hingga denda materi kepada masyarakat maupun dunia usaha yang ketahuan membuang sampah sembarangan,” tandasnya.