//Prioritaskan Pembangunan Daerah, Pemprov Kalteng Susun RKPD 2024

Prioritaskan Pembangunan Daerah, Pemprov Kalteng Susun RKPD 2024

Palangka Raya, Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang), di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/4/23) pagi.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, pembangunan Kalimantan Tengah tahun 2024 mengacu pada arah kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan di dalam RPJMD 2021-2026, dengan tema Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan (Growth Green) Melalui Investasi dan Infrastruktur.
“Pada rentang waktu tersebut, Ekonomi Kalimantan Tengah di tahun 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 6,45 persen, yang didorong oleh perbaikan harga komoditas batu bara dan peningkatan aktivitas ekonomi Regional, Nasional dan Global. Sejalan juga dengan meningkatnya mobilitas paska berhasilnya penanganan dan pengendalian Covid-19,” ucap Edy.

Tambahnya, untuk capaian makro pembangunan Kalimantan Tengah lainnya adalah tingkat kemiskinan Kalteng sebesar 5,28 persen, lebih rendah dari capaian nasional yakni 9,57 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,63.

“Gini Ratio sebesar 0,319, lebih rendah dibandingkan capaian nasional 0,381; dan tingkat pengangguran terbuka 4,26 persen, lebih rendah daripada capaian nasional yang sebesar 5,86 persen,” imbuhnya.

Namun demikian, meski telah banyak capaian pembangunan di Kalimantan Tengah, kenyataannya prevalensi stunting di Kalimantan Tengah masih berada pada angka 26,9 persen, di atas angka stunting nasional 26,1 persen yang harus menjadi perhatian semua pihak.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Kaspinor menjelaskan, Musrenbang tersebut bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan daerah, prioritas pembangunan daerah, arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota di lingkup provinsi, dan program kegiatan pagu indikatif.

“Indikator dan target kinerja, serta lokasi, menyelaraskan program dan kegiatan pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas pembangunan nasional, klarifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan provinsi,” pungkasnya.