Palangka Raya – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah, H. Nuryakin menggelar kegiatan sosialisasi dan coaching clinic Pemenuhan Persyaratan Permohonan HPK Tidak Produktif Sumber Tanah Objek Reforma Agraria yang dilaksanakan di M. Bahalap Hotel Palangka Raya, Rabu (12/4/2023).
Sosialisasi dan coaching tersebut diadakan dalam rangka mendorong percepatan Kawasan HPK Tidak Produktif untuk sumber TORA.
Menariknya, dari acara tersebut juga disosialisasikan bagaimana pemahaman mengenai tata cara permohonan pelepasan kawasan HPK tidak produktif. Serta mendorong instansi pemerintah baik pusat maupun provinsi dan kabupaten, untuk secepatnya mengajukan permohonan sesuai ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.
“Harapannya adalah areal tersebut dapat segera didistribusikan kepada masyarakat untuk mendukung Program Reforma Agraria,” ucap Nuryakin.
Diharapkan dari program ini, cita-cita untuk pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat di sekitar kawasan, serta pengembangan wilayah dapat segera terwujud.
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng H. Agustan Saining ketika dibincangi oleh sejumlah media mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari pemberian hak TORA Kementerian LHK kepada masing-masing provinsi.
“Apa yang harus disiapkan agar lahan dengan total 220.000 hektare itu yang masih merupakan kawasan hutan bisa dilepaskan untuk kepentingan daerah, baik untuk kepentingan masyarakat, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Kalau itu sudah dilengkapi syarat-syaratnya baru di pusat akan dikeluarkan,” demikian terang Agustan.