//Silpa DBH-DR Provinsi Kalimantan Tengah Tertinggi di Indonesia
Silpa DBH-DR Provinsi Kalimantan Tengah Tertinggi di Indonesia

Silpa DBH-DR Provinsi Kalimantan Tengah Tertinggi di Indonesia

Palangka Raya, Saat ini penggunaan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR) sudah ada perluasan yang bisa digunakan tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi juga dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pendukungnya antara lain pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya.

Hal itu dijelaskan Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin dalam sambutannya pada kegiatan kegiatan rekonsiliasi mandiri perhitungan sisa DBH-DR Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten/Kota, di Ballroom Palace Aquarius Boutique Hotel, Jumat (5/5/23) pagi.

Dikatakan Nuryakin, Kalimantan Tengah merupakan provinsi yang memiliki silpa DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai Data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR defenitif untuk tahun 2022 (per 31 Desember 2021) sebesar Rp 1.195.884.062.145,- dimana SiLPA tersebut di rekening kas umum daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 749.391.984.852,- dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp 446.492.077.293,-.

“Pada tahun 2022 telah dianggarkan Belanja Sumber DBH DR Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 183,9 Miliar dan realisasi sebesar Rp 98,4 Miliar (53,53 %) yang digunakan pada 6 SOPD. Dari hasil ini menunjukan capaian realisasi yang belum optimal, sehingga diharapkan upaya penyerapan di DBH-DR tahun- tahun dapat lebih baik,” beber Nuryakin.

Dia menuturkan, pada saat ini Provinsi Kalimantan Tengah setelah tahun anggaran berakhir, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH DR Provinsi dan Sisa DBH DR Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.

“Saya sangat menyambut baik adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah. Melalui kegiatan nantinya agar dapat tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Negeri dan Kementerian Kementerian Dalam LHK RI terkait realisasi penggunaan 2022 dan sisa DBH DR akhir Tahun 2022,” ucap Nuryakin.

Kemudian serapan belanja DBH-DR lebih optimal lagi di tahun-tahun mendatang, serta adanya masukan-masukan untuk perluasan penggunaan DBH DR di masa mendatang.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan H. Agustan Saining, saat diwawancara menjelaskan, rekonsiliasi tersebut dilaksanakan setiap tahun secara nasional, dimana seluruh provinsi akan melakukan koordinasi dengan tiga kementerian terutama kementerian Keuangan.

“Tetapi kita dengan menggunakan dana Dipa Dinas Kehutanan Kalteng kami berinisiatif atas arahan Pak Sekda untuk melakukan secara mandiri, jadi kita memfasilitasi kawan-kawan dari kabupaten/kota se-Kalteng,” terangnya.

Kegiatan hari ini juga dihadiri oleh rekan-rekan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian LHK. “Rekan-rekan dari Kementerian ini nantinya akan memberikan arahan dalam rangka rekonsiliasi dan membantu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tentang bagaimana menggunakan DBH-DR, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak ada masalah kedepannya,” tandasnya.